Story
Amazon Hadapi Gugatan Class Action Atas Tuduhan Diskriminasi Kehamilan Sistematis

Amazon.com digugat dalam sebuah gugatan *class action* yang diajukan pada hari Selasa di pengadilan federal New York. Gugatan tersebut menuduh raksasa ritel itu secara sistematis melakukan diskriminasi terhadap para pekerja hamil.
Rincian Tuduhan
Menurut dokumen pengaduan yang diajukan di pengadilan federal Brooklyn, gugatan tersebut dilayangkan oleh empat mantan karyawan gudang. Mereka menuduh Amazon secara rutin melanggar undang-undang perlindungan pekerja federal dan negara bagian New York.
Tuduhan spesifik dalam gugatan tersebut meliputi:
- Penolakan akomodasi dasar bagi pekerja hamil, seperti penyediaan kursi, izin istirahat untuk ke kamar mandi dan minum air, serta waktu libur untuk janji temu prenatal.
- Adanya kebijakan perusahaan yang diduga mengancam dan "secara teratur" memberhentikan karyawan hamil yang mengambil terlalu banyak waktu istirahat.
- Menuntut dokumentasi medis dari mereka yang meminta akomodasi kerja.
Ad"Amazon melanggar hukum di setiap kesempatan," demikian bunyi salah satu kutipan dalam pengaduan tersebut.
Tuntutan Hukum dan Konteks
Gugatan ini menuntut ganti rugi atas nama para pekerja yang terkena dampak, termasuk pembayaran upah dan tunjangan yang hilang, serta ganti rugi punitif. Gugatan ini berupaya untuk mewakili kelompok pekerja hamil yang lebih besar yang diduga menghadapi perlakuan serupa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Amazon belum segera menanggapi permintaan komentar terkait gugatan tersebut, menurut laporan Reuters. Kasus ini menyoroti tantangan hukum dan operasional yang dihadapi perusahaan besar terkait kebijakan ketenagakerjaan dan kepatuhan terhadap peraturan.