Story
Uni Eropa Dakwa TikTok atas Pelanggaran Aturan Keamanan Anak di Bawah DSA

Regulator Uni Eropa telah secara resmi mendakwa TikTok, platform media sosial milik ByteDance, atas dugaan pelanggaran aturan konten online di bawah Digital Services Act (DSA). Tuduhan ini berpusat pada fitur desain yang dinilai dapat membahayakan anak-anak dan menempatkan perusahaan di bawah ancaman denda yang signifikan.
Rincian Temuan Komisi Eropa
Komisi Eropa, yang bertindak sebagai penegak aturan teknologi di Uni Eropa, mengeluarkan "temuan awal" yang menyatakan bahwa standar keamanan TikTok tidak memadai. Menurut regulator, platform tersebut memiliki kelemahan desain yang dapat dieksploitasi.
Beberapa poin utama yang menjadi sorotan Komisi adalah:
- Akun anak-anak diizinkan untuk diatur sebagai akun publik, yang memungkinkan konten mereka dilihat oleh siapa saja dan berpotensi mengekspos mereka pada *cyberbullying* atau kontak dari predator.
- Bahkan akun privat dinilai tidak sepenuhnya aman, karena dapat dengan mudah ditemukan melalui daftar 'following' dan 'followers' pengguna lain, bahkan oleh orang yang tidak memiliki akun TikTok.
Komisi merekomendasikan agar TikTok menyesuaikan pengaturan default untuk akun publik milik anak di bawah umur, sehingga konten mereka secara otomatis hanya dapat dilihat oleh pengguna yang telah mereka setujui.
Potensi Denda dan Respons Perusahaan
AdJika terbukti bersalah, TikTok dapat menghadapi denda hingga 6% dari total omzet tahunan globalnya. Perusahaan kini memiliki kesempatan untuk memeriksa dokumen dari Komisi dan memberikan tanggapan sebelum keputusan final dikeluarkan.
"Digital Services Act mengharuskan platform untuk membangun perlindungan bagi anak di bawah umur ke dalam desain layanan mereka," kata kepala teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, dalam sebuah pernyataan. "Tingkat perlindungan yang tinggi seharusnya tidak menjadi pilihan (*opt-in*); itu harus menjadi standar default."
Menanggapi hal ini, TikTok menyatakan akan meninjau temuan Uni Eropa dan bekerja secara konstruktif dengan regulator. Perusahaan mengklaim bahwa akun remaja di platformnya telah dilengkapi dengan lebih dari 50 fitur privasi dan keamanan yang telah diatur sebelumnya. TikTok juga menambahkan bahwa akun pengguna di bawah 18 tahun diatur sebagai privat secara default.
Konteks Regulasi
Tuduhan ini merupakan yang keempat kalinya diajukan terhadap TikTok oleh Uni Eropa dalam dua tahun terakhir, menyoroti meningkatnya pengawasan terhadap platform teknologi besar. Dalam dua kasus sebelumnya, perusahaan telah menawarkan konsesi untuk menghindari denda, sementara satu kasus lainnya masih berlangsung. Perkembangan ini menggarisbawahi tekanan regulasi yang terus-menerus dihadapi perusahaan teknologi di Eropa.