Story
Jaksa Belanda Buka Kasus Pidana Terhadap Unit Tata Steel atas Dugaan Polusi

Summary
Jaksa Belanda telah meluncurkan kasus pidana terhadap divisi Tata Steel di negara itu atas tuduhan sengaja mencemari lingkungan. Perusahaan menyatakan tidak setuju dengan tuduhan tersebut.
Jaksa Belanda pada hari Rabu mengumumkan bahwa mereka telah membuka kasus pidana terhadap cabang Tata Steel di Belanda. Perusahaan dituduh melakukan pencemaran lingkungan secara "sengaja" di pabrik besarnya di IJmuiden, yang terletak di pesisir barat Amsterdam.
Menurut jaksa, penyelidikan kriminal memberikan indikasi yang jelas bahwa perusahaan tidak mengambil langkah yang cukup untuk mencegah polusi berbahaya. Mereka juga menyoroti bahwa pemeliharaan oven kokas (coke oven) yang sangat berpolusi tidak memadai dan perusahaan beroperasi tanpa izin yang sesuai.
Menanggapi hal ini, divisi Tata Steel di Belanda menyatakan tidak setuju dengan tuduhan tersebut. Perusahaan mengklaim telah melakukan perbaikan besar dalam beberapa tahun terakhir untuk membatasi polusi. Mereka menganggap tuntutan hukum ini "tidak perlu" untuk sejumlah insiden "terbatas" yang menurut mereka telah ditangani dengan perbaikan.
AdPabrik Tata di IJmuiden merupakan salah satu penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di Belanda. Berdasarkan penelitian yang ditugaskan oleh pemerintah, pabrik tersebut telah dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan di wilayah sekitarnya. Sebelumnya, pada tahun 2024, regulator Belanda pernah mengancam akan menutup oven kokas pabrik karena terus beroperasi dengan melanggar peraturan lingkungan.
Jaksa menyatakan bahwa saat ini belum jelas apakah para eksekutif Tata di Belanda juga akan dituntut secara pribadi. Sidang pertama dalam kasus ini dijadwalkan akan diadakan pada 20 November di pengadilan distrik di Amsterdam.