Story
Apple Kalah Gugatan Melawan Aturan 'Gatekeeper' Uni Eropa

Summary
Pengadilan Umum Uni Eropa menolak gugatan hukum Apple terhadap penunjukannya sebagai 'gatekeeper' di bawah Undang-Undang Pasar Digital (DMA). Keputusan ini menguatkan aturan yang mewajibkan App Store dan sistem operasi iOS untuk lebih terbuka terhadap persaingan.
BRUSSELS – Apple telah kalah dalam gugatan hukumnya di Uni Eropa terhadap aturan penting yang menetapkan App Store dan sistem operasi iOS-nya sebagai 'gatekeeper'. Pengadilan Umum yang berbasis di Luksemburg pada hari Rabu menolak upaya Apple untuk membatalkan penunjukan tersebut di bawah Undang-Undang Pasar Digital (DMA).
Undang-Undang Pasar Digital, yang mulai berlaku pada Mei 2023, menetapkan serangkaian kewajiban dan larangan bagi perusahaan teknologi besar untuk mendorong persaingan yang lebih adil. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda hingga 10% dari omzet tahunan global perusahaan. Keputusan pengadilan ini memperkuat posisi regulator antimonopoli Uni Eropa dalam upaya mereka memberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen di Eropa.
Dalam putusannya, pengadilan setuju dengan Komisi Eropa bahwa kelima App Store Apple di berbagai perangkat (iPhone, iPad, Mac, Apple TV, dan Apple Watch) merupakan satu layanan platform inti tunggal. Pengadilan juga menguatkan label 'gatekeeper' untuk sistem operasi iOS, yang dianggap sebagai gerbang penting bagi bisnis untuk menjangkau pengguna.
AdMengenai layanan pesan iMessage, pengadilan menyatakan gugatan Apple tidak dapat diterima. Alasannya, meskipun iMessage telah diklasifikasikan sebagai layanan komunikasi, ia belum secara resmi ditetapkan sebagai 'gerbang penting' dalam keputusan penunjukan, sehingga kewajiban DMA belum berlaku untuk layanan tersebut.
Apple mengulangi kritiknya terhadap DMA, dengan menyatakan bahwa aturan tersebut mengancam perlindungan privasi dan keamanan yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Seorang juru bicara perusahaan mengatakan bahwa mereka akan terus memperjuangkan inovasi dan privasi bagi pelanggan Eropa. Apple masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas dasar hukum ke Pengadilan Kehakiman Uni Eropa, pengadilan tertinggi di Eropa.