Story
Saham Kripto Anjlok Setelah Senat AS Blokir RUU Aset Digital

Summary
Saham-saham seperti Coinbase dan Circle anjlok setelah Senat AS gagal meloloskan RUU penting untuk struktur pasar aset digital, di tengah kekhawatiran Partai Demokrat mengenai ketentuan etika.
Saham-saham yang terkait dengan mata uang kripto mengalami aksi jual tajam pada hari Selasa setelah Senat Amerika Serikat memblokir rancangan undang-undang (RUU) penting mengenai struktur pasar aset digital. Legislasi tersebut gagal mencapai 60 suara yang dibutuhkan untuk maju dalam pemungutan suara prosedural.
Dampak Pasar Langsung
Penolakan legislatif ini secara langsung memicu sentimen negatif di pasar, membebani saham perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor aset digital. Investor merespons dengan cepat terhadap meningkatnya ketidakpastian regulasi di AS.
Beberapa saham yang terdampak signifikan antara lain:
- Coinbase (COIN): Anjlok lebih dari 9%.
- Circle Internet Group (CRCL): Turun lebih dari 9,6%.
- MicroStrategy (MSTR): Melemah sekitar 5%.
- Bitmine Immersion Technologies (BMNR): Kehilangan lebih dari 7% nilainya.
Latar Belakang Penolakan RUU
AdMenurut laporan, anggota parlemen dari Partai Demokrat memblokir langkah tersebut dengan alasan kekhawatiran atas ketentuan etika dalam RUU itu. Ketentuan tersebut dirancang untuk mengatasi potensi konflik kepentingan yang berkaitan dengan kepemilikan aset kripto oleh pejabat terpilih, termasuk kepentingan bisnis kripto Presiden Donald Trump yang dilaporkan mencapai $1,4 miliar.
Partai Demokrat berpendapat bahwa perlindungan etika yang diusulkan dalam RUU yang dikenal sebagai Clarity Act itu tidak cukup kuat. Kegagalan ini terjadi kurang dari dua bulan sebelum pemilihan sela (midterm elections) pada bulan November, menyoroti perpecahan politik yang mendalam terkait regulasi industri kripto.
Poin-Poin Utama dalam Legislasi
RUU yang ditolak ini akan memberikan wewenang utama kepada Commodity Futures Trading Commission (CFTC) untuk mengatur industri aset digital. Versi terbaru dari proposal tersebut juga mencakup beberapa perubahan signifikan.
Perubahan tersebut termasuk memperluas kemampuan jaksa agung negara bagian untuk menegakkan ketentuan etika. Selain itu, RUU tersebut menambahkan klausul yang memungkinkan Departemen Keuangan untuk melarang perusahaan kripto menawarkan imbalan, bunga, atau *yield* kepada pengguna stablecoin—sebuah isu yang telah menjadi pusat perselisihan antara industri aset digital dan sektor perbankan tradisional.