Story

Politisi Oposisi Georgia Dihukum 13 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme

ENTHMSVIIDZHZH-TWJAKOHI
Jul 12, 20261 min read
Politisi Oposisi Georgia Dihukum 13 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme
Text size
Background

Seorang politisi oposisi Georgia, Aleko Elisashvili, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada hari Jumat setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan terorisme karena mencoba membakar sebuah gedung pengadilan di ibu kota tahun lalu. Kantor berita Interpress melaporkan putusan tersebut, yang menambah daftar panjang ketegangan politik di negara Kaukasus tersebut.

Rincian Putusan Pengadilan

Menurut pengadilan, Elisashvili, yang merupakan salah satu pendiri partai Citizens, membobol gedung Pengadilan Kota Tbilisi pada November 2025. Dia dinyatakan bersalah karena memecahkan jendela dengan palu, menuangkan bensin ke dalam, dan mencoba menyulut api di gedung tersebut.

Elisashvili, yang mengaku tidak bersalah, berargumen bahwa tindakannya adalah bentuk protes terhadap tindakan keras pemerintah terhadap oposisi. "Saya ingin meludahi wajah pemerintah ini, untuk menunjukkan bahwa mereka tidak bisa menindas kami," katanya dalam pidato terakhirnya di pengadilan, seperti dikutip oleh layanan Georgia dari Radio Free Europe/Radio Liberty.

Konteks Politik dan Implikasi

Sample IUX Markets – In-articleAd

Kasus ini terjadi di tengah iklim politik yang memanas di Georgia, yang oleh para kritikus pemerintah disebut menjadi semakin otoriter sejak dimulainya perang di Ukraina. Beberapa tokoh oposisi lainnya saat ini juga berada di penjara.

Partai yang berkuasa, Georgian Dream, telah menuduh pihak oposisi mencoba mengobarkan kudeta dengan kekerasan. Partai Elisashvili adalah bagian dari kelompok politik yang menghadapi potensi larangan langsung dari pemerintah.

Perkembangan ini telah memperburuk hubungan Georgia dengan Uni Eropa. Aspirasi negara tersebut untuk bergabung dengan blok tersebut terhambat oleh kekhawatiran yang berkembang mengenai kemunduran demokrasi. Belum dapat dipastikan apakah Elisashvili akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Back to latest news

LATEST